RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapat kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Kamis, 20 November 2025, berlokasi di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan masa berlaku secara cepat dan praktis.
Syarat Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Alur Pelayanan
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat agar membawa dokumen persyaratan secara lengkap demi mempercepat proses pelayanan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan penerbitan SIM baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resmi kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar