Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 24 November 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Senin, 24 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Program layanan jemput bola ini merupakan upaya Polres Bogor untuk menghadirkan akses pelayanan yang lebih cepat, dekat, dan efisien, khususnya bagi warga yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan aktif BPJS

Alur Proses Perpanjangan

Adapun alur pelayanan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pembayaran biaya administrasi
  3. Pengambilan nomor antrean
  4. Pengisian formulir
  5. Pengambilan data biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan)

Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat menunggu panggilan untuk menerima SIM baru yang telah dicetak.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, yaitu:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Harapan Polres Bogor

Melalui program SIM Keliling ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, praktis, dan dekat dengan tempat tinggal.

Selain itu, layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar