RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Layanan ini tersedia khusus untuk perpanjangan SIM kategori A dan C yang masih berlaku atau sedang dalam masa tenggang.
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, berlokasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM). Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
- Fotokopi dan e-KTP asli
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Bukti aktif keanggotaan BPJS
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean sesuai urutan.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pencetakan dan mengambil SIM baru setelah selesai.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas utama.
Program ini sekaligus mendukung komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar