RASIOO.id – Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2025, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang menggelar razia terhadap sejumlah warung penjual petasan di kawasan Pasar Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat, 26 Desember 2025.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan perayaan tahun baru dengan menggunakan petasan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dari kegiatan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan sekitar 800 buah petasan dari tiga titik pedagang.
Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Ipda Angga, mengatakan bahwa razia petasan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat perayaan malam pergantian tahun.
“Razia ini kami laksanakan di wilayah hukum Polsek Parungpanjang untuk memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif,” ujar Ipda Angga.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan Pemerintah Pusat serta instruksi Polda Jawa Barat terkait penertiban petasan berbahaya.
“Hari ini kami merazia warung penjual petasan di depan Stasiun Parungpanjang, ada tiga titik. Petasan yang kami amankan termasuk jenis berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi,” jelasnya.
Ipda Angga menambahkan, total petasan yang diamankan mencapai 800 buah dan seluruhnya masuk dalam kategori yang dilarang. Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama perayaan malam tahun baru.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan serta menghindari penggunaan petasan maupun kembang api berdaya ledak tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan tertib, tidak berpesta pora, serta tidak menyalakan petasan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar