RASIOO.id – Polres Bogor menyampaikan bahwa kasus dugaan gratifikasi Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna sudah berstatus P21 dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Satu kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian, yakni yang melibatkan oknum kepala desa di Cikuda. Kami sudah melakukan penegakan hukum untuk proses kasusnya sudah P21,” kata Wikha pada Kamis, 1 Januari 2026.
Wikha menyampaikan, kasus dugaan gratifikasi itu harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan, baik tingkat desa maupun lebih tinggi di atasnya.
“Saya yakin ini akan menjadi pembelajaran bagi para aparat yang lain. Sehingga, tidak melakukan pelanggaran kejahatan yang sama. Kasus itu saya harapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama,” jelas dia.
“Apabila mau ada yang coba-coba, akan berhadapan dengan Polres Bogor, akan kami lakukan penegakan hukum dengan tuntas,” lanjutnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, proses P12 itu dilakukan setelah pembalikan berkas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor karena ada kekurangan data.
“Penanganan sudah dilaksanakan oleh kami dengan profesional dan prosedural dari tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan sampai kepada penyidikan, yang kemudian tadi pun telah tersampaikan bahwa penanganannya saat ini statusnya sudah berada di Kejaksaan atau sudah kami limpahkan atau P21,” jelas dia.
Ia menjelaskan, Kades Cikuda Agus Sutisna terbukti menerima gratifikasi dengan pungutan liar dalam mengurus dokumen tanah milik salah satu perusahaan swasta yang hendak berinvestasi di wilayahnya.
“Hal ini yang ditetapkan oleh kami adalah sejauh ini adalah gratifikasi, kenapa? Karena dia mengambil kelebihan pembiayaan atau pungutan liar permeter itu Rp30 ribu, yang secara keseluruhan itu terkumpul terhimpun Rp2,3Milliar,” jelas dia.
Eko mengaku, bukti lain yang memperkuat Agus Sutisna melakukan gratifikasi yakni rekaman yang diterima oleh Polres Bogor. Rekaman tersebut, kata dia, akan dibuka di pengadilan.
“Dan didapati bukti telak berupa perekaman yang nantinya akan dibuka di pengadilan,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar