Kabur Selama 5 Bulan dari Sel Polsek Citeureup, Jack Ditangkap Saat Mabuk di Desa Sanja

 

RASIOO.id – Kunsadi (51) alias Jack harus kembali ke jeruji besi usai kabur dari Sel Polsek Citeureup selama kurang lebih lima bulan lamanya. Jack ditangkap polisi saat sedang mabuk pada Sabtu 10 Januari 2025 malam tadi.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, buronan tahanan Sel Citeureup itu berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Citeureup.

Penangkapan Jack bermula saat petugas Polsek Citeureup menerima laporan adanya keributan di pinggir Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup pada pukul 20:30 WIB.

“Dilaporkan bahwa seorang pria, yang belakangan diketahui sebagai KAJ (51), sedang dalam kondisi mabuk dan mengamuk, sehingga sangat meresahkan warga sekitar,” kata dia, Minggu 11 Januari 2025.

Anggota kepolisian tanpa aba-aba langsung menuju lokasi dan mengamankan Jack yang sangat licin ditangkap usai kabur dari Sel Polsek Citeureup.

“Setibanya di lokasi, petugas tidak hanya berhasil mengamankan situasi yang memanas akibat ulah pelaku, tetapi naluri petugas bekerja dengan tajam. Mereka mengenali bahwa pria tersebut adalah KAJ, buronan yang selama ini dicari karena kasus penganiayaan dan pelarian dari ruang tahanan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Jack merupakan salah satu dari 5 DPO yang kabur dari Sel Polsek Cileungsi pada lima bulan lalu atau saat Kapolres Bogor masih dijabat Rio Wahyu Anggoro.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bogor. Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat.” tutupnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar