RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pemilihan pusat perbelanjaan sebagai lokasi layanan bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di Satpas.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Polresta Bogor Kota guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru, serta SIM yang diperpanjang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter
Fotokopi e-KTP
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Pelayanan:
Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi
Melakukan pembayaran di loket yang tersedia
Mengambil formulir dan nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Selain datang langsung ke lokasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menegaskan, penyelenggaraan layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas, agar semakin mudah, cepat, dan transparan.














Komentar