Temukan Pelanggaran, Pemkab Bogor Segel Perusahaan Limbah B3 di Lumpang Parungpanjang

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel sebuah lokasi usaha pengelolaan limbah di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta menimbulkan bau menyengat di kawasan permukiman warga.

Aktivitas usaha tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat. Warga mengaku harus menghirup udara tercemar setiap hari, bahkan sejumlah di antaranya mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan penurunan kualitas kenyamanan hidup.

Langkah tegas Pemkab Bogor ini sekaligus memperkuat laporan warga yang sebelumnya viral, terkait dugaan dampak limbah B3 terhadap kesehatan balita. Dalam pemberitaan RASIOO.id sebelumnya, seorang balita berusia lima bulan dilaporkan mengalami bentol-bentol misterius yang diduga kuat akibat paparan limbah berbahaya tersebut.

Tak hanya pelanggaran lingkungan, petugas DLH dan Satpol PP juga menemukan fakta bahwa perusahaan pengelola limbah itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang harus dimiliki dalam menjalankan kegiatan usaha dan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan warga sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.

“Pemkab Bogor tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang melanggar aturan, apalagi jika berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.

Baca Juga: Warga Desa Lumpang Parungpanjang “Dicekoki” Limbah B3, Balita 5 Bulan Alami Bentol Misterius

Ia menambahkan, penanganan terhadap perusahaan tersebut masih terus berlanjut. Pemkab Bogor memastikan seluruh proses hukum dan administrasi akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar