RASIOO.id – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Rusdi menegaskan, isu negatif yang menyebut DPRD akan melonggarkan aturan miras hingga membuka ruang lokalisasi prostitusi adalah tidak berdasar, baik secara hukum maupun politik.
Ia memastikan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf revisi Perda, apalagi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengarah pada pelonggaran norma maupun legalisasi praktik prostitusi.
“Isu yang beredar itu tidak benar. Ini bukan Raperda inisiatif DPRD. Spiritnya justru penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi serta penguatan Perda, bukan pelonggaran,” tegas Rusdi usai dialog dan silaturahmi bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, 20 Januari 2026.
Rusdi menjelaskan, dalam dialog tersebut memang muncul sejumlah masukan dari tokoh agama dan masyarakat, khususnya terkait penguatan pengawasan yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, Perda yang disusun pada 2005 belum mengantisipasi perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan teknologi digital.
“Dulu belum masuk era digital. Sekarang transaksi bisa dilakukan secara daring. Itu yang menjadi masukan agar jika suatu saat dibahas, aspek pengawasan bisa diperkuat,” jelasnya.
Meski demikian, Rusdi kembali menekankan bahwa pembahasan revisi Perda belum berjalan, belum final, dan masih memerlukan proses panjang, termasuk koordinasi dengan pihak eksekutif serta hearing resmi.
“Drafnya belum ada. Wacana mungkin ada, tapi belum final apakah akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Menanggapi isu zonasi dan lokalisasi prostitusi, Rusdi menegaskan sikap DPRD yang menolak tegas jika muatan tersebut muncul dalam rancangan peraturan apa pun.
“Tidak ada pembahasan zonasi. DPRD akan menjadi benteng penolakan jika ada muatan seperti itu. Penentuan lokasi bukan ranah Perda, melainkan aturan teknis seperti Peraturan Wali Kota. Dan isu lokalisasi itu jelas hoaks,” tandasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar