Kebijakan Penghapusan Angkot Tua Ditunda, Wakil Wali Kota Bogor : Sambil Tunggu Perwali Selesai, Tidak Ada Razia

RASIOO.ID – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menemui para sopir angkot yang unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kota Bogor pada Kamis 22 Januari 2026.

Para sopir berunjuk rasa meminta Pemerintah Kota Bogor mencabut kebijakan penghapusan angkot tua yang berusia diatas 20 tahun.

Usai menemui perwakilan sopir yang berunjuk rasa, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa kebijakan penghapusan angkot tua baru akan diterapkan jika Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah selesai.

baca juga : Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Tuntut Wali Kota Cabut Kebijakan Penghapusan Angkot Tua

“Setelah diskusi dengan perwakilan, proses penghapusan angkot tua, peremajaan, baru akan dilakukan setelah perwali selesai. Perwali itu belum selesai dan sekarang sedang dibahas,” kata dia di depan para sopir angkot, Kamis 22 Januari 2026.

“Pembahasan (perwali)-nya, akan melibatkan para sopir, KKSU, Organda dan organisasi pengusaha angkot lainnya. Jadi perwali itu akan melibatkan semua,” imbuh JM, sapaan karibnya.

Selain itu, kata dia, dari diskusi menyepakati juga bahwa selama perwali tentang angkot belum selesai, maka tidak akan ada razia.

“Sambil nunggu (pewali), razia oleh Dishub dihentikan dan tidak ada razia (angkot tua) dulu,” tegas dia.

Sebelumnya, ratusan sopir angkot berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kota Bogor, pada Kamis 22 Januari 2026.

para sopir menuntut keadilan dan meminta Pemerintah Kota Bogor mencabut kebijakan penghapusan angkot berumur diatas 20 tahun atau armada jangka produksi 2005 ke bawah.

Pantauan wartawan di lokasi unjuk rasa pada pukul 11:00 WIB, ratusan sopir beserta armada angkotnya sudah menyemut di sekitaran Jalan Ir H Juanda, tepat di depan Balai Kota Bogor.

Para sopir menyebut akan banyak yang kehilangan mata pencaharian jika kebijakan itu diterapkan.

Selain sopir angkot, ada pula anggota TNI dan polisi yang berkumpul untuk mengamankan aksi agar tidak terjadi kerusuhan.

Hingga berita ini diturunkan, para sopir masih menunggu wali kota untuk menemui dan buka suara soal kebijakan.

“Mohon tolong, dikasih kebijakan (angkot) yang umur 20 tahun, dikasih kebijakan sampai lima tahun lagi. Karena kalau nggak dikasih kebijakan, kalau dihapuskan, mau kemana para sopir? Dia juga punya keluarga,” kata Koordinator Lapangan Angkot 08, Yanu saat ditemui di lapangan, Kamis 22 Januari 2026.

“Solusi yang para sopir inginkan, pemerintah membeli unit angkot yang berumur 20 tahun dan (sopir) diberi pekerjaan sebagai pengganti mata pencaharian,” tutup dia. (Hana)

Komentar