RASIOO.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari aktivitas penambangan emas ilegal di Indonesia hampir menembus angka Rp1.000 triliun.
Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp992 triliun, mencerminkan masifnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga melibatkan perputaran dana dalam skala besar yang berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang.
Terkait penanganan PETI di wilayahnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa upaya penertiban dilakukan langsung oleh tim gabungan dari kementerian terkait, dengan dukungan personel kepolisian.
“Penertiban dari tim gabungan kementerian langsung. Polres mendukung personel. Data lengkapnya ada di sana,” kata AKBP Wikha kepada Rasioo.id, Selasa, 3 Februari 2026.
Meski demikian, Polres Bogor mencatat sepanjang tahun 2025 telah dilakukan penertiban terhadap 88 lubang PETI di wilayah Kabupaten Bogor.
Penertiban tersebut melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta masyarakat setempat.
Selain menutup lubang tambang ilegal, petugas gabungan juga membongkar berbagai sarana penunjang aktivitas PETI.
Tercatat sebanyak 90 unit gubuk yang digunakan pelaku PETI ditertibkan, serta 24 dudukan gulungan dan empat bendungan yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses penambangan.
Penertiban PETI di Kabupaten Bogor berlangsung sejak 7 Januari hingga 20 November 2025, dengan total 14 titik lokasi berbeda.
Mayoritas lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang merupakan wilayah konservasi dan dilindungi negara.
Aparat berharap penindakan ini dapat menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.














Komentar