RASIOO.id – Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menyediakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu, 4 Februari 2026:
- Berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong,
- Beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan perpanjangan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi SIM
- Melampirkan surat keterangan sehat
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.














Komentar