RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, berlokasi di Mal Jambu 2 dan Lippo Plaza Kebun Raya. Pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C serta berlaku untuk pemohon dari seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, dengan sistem antrean berdasarkan waktu kedatangan guna menjaga kenyamanan pemohon.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
- Membawa e-KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh domisili Indonesia).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi.
- Memiliki surat keterangan sehat melalui Aplikasi Simpel Pol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara mandiri, dengan hasil pemeriksaan diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi.
Polresta Bogor Kota juga menyampaikan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan.
Sebagai alternatif, pendaftaran dapat dilakukan satu hari sebelumnya melalui WhatsApp dengan format DAFTAR, melampirkan foto e-KTP dan SIM yang masih berlaku, dikirim ke nomor 0852-1558-5861. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Polresta Bogor Kota memastikan bahwa tidak ada kuota pembatasan dalam layanan perpanjangan SIM Keliling ini.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.















Komentar