RASIOO.id — Polresta Bogor Kota kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada besok di dua lokasi:
- Lotte Grosir Sholeh Iskandar
- Mall Jambu Dua
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang berminat diimbau untuk datang lebih awal karena pendaftaran dilakukan sesuai dengan kuota harian yang tersedia.
Layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon dari seluruh wilayah Indonesia tanpa dibatasi domisili penerbitan SIM. Namun, layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM asli yang masih aktif.
Selain itu, pemohon diwajibkan mengikuti tes psikologi yang diselenggarakan langsung di lokasi pelayanan.
Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol. Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan registrasi.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi dan hasilnya akan diverifikasi oleh petugas saat proses perpanjangan SIM.
Guna menjaga kenyamanan dan kelancaran pelayanan, sistem antrean diterapkan berdasarkan urutan kedatangan. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.














Komentar