RASIOO.id – Pemeriksaan terhadap tersangka Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dipastikan tidak terlaksana.
Penundaan dilakukan setelah kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
Bahar bin Smith sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap anggota Ansor Banser yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 21 September 2025.
Meski telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana, yang bersangkutan tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan penundaan pemeriksaan diputuskan setelah tim advokasi menggelar rapat internal. Menurutnya, terdapat bentrok agenda pemeriksaan lain yang melibatkan keluarga Bahar.
“Kami semalam rapat, karena hari ini juga ada pemeriksaan ibu Habib Bahar, Ibu Isnawati, di Polres Cibinong. Jadi bentrok,” ujar Ichwan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu, 4 Februari 2026.
Ichwan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait ketidakhadiran Bahar pada panggilan pertama.
Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan lantaran tim kuasa hukum belum siap mendampingi kliennya secara maksimal.
“Kemarin kami sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami pada panggilan pertama belum bisa hadir karena tim advokasi banyak kesibukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Tim kuasa hukum, kata dia, memastikan Bahar bin Smith akan memenuhi panggilan penyidik setelah jadwal baru disepakati.
“Karena kesibukan tim advokasi, kami belum siap hadir. Insyaallah secepatnya kami akan hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada hari tersebut merupakan panggilan pertama. Namun, tersangka tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan.
“Bahwa seyogianya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, saya ulang, panggilan pertama inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan tertentu, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu,” kata Prapto.
Prapto mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang baru diterima kepolisian setelah Bahar tidak hadir pada waktu pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Suratnya kami terima tadi setelah jam 10.00 WIB, setelah yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa status Bahar bin Smith dalam perkara tersebut adalah tersangka. Terkait pemanggilan selanjutnya, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemanggilan ulang, nanti hasil koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Prapto menambahkan, sesuai prosedur, penyidik dapat menerbitkan surat panggilan kedua apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama. Namun, dalam perkara ini, kepolisian masih menunggu hasil penjadwalan ulang karena adanya permohonan resmi dari kuasa hukum.
“Karena ada surat permohonan, maka kami menunggu jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam dari panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua,” pungkasnya.













Komentar