Lebih dari 12 Tahun Menjabat, Mahasiswa Bogor Desak Ketua Baznas Kabupaten Bogor Lesmana Mundur

RASIOO.id – Ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Pemikiran Politik Islam (STAI PPI) Al-Aulia Bogor, Nanang Hidayat, dengan tegas mendesak Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor, H. Lesmana  untuk mundur dari jabatannya.

Nanang menilai masa jabatan Ketua Baznas Kabupaten Bogor telah melampaui batas yang ditentukan dalam regulasi. Ia menyebutkan, sesuai aturan, masa jabatan pimpinan Baznas adalah lima tahun untuk satu periode dan maksimal dua periode atau sepuluh tahun.

“Namun faktanya, beliau sudah menjabat selama kurang lebih dua belas tahun. Jika ditinjau dari masa bakti terakhir hingga tahun 2026, sementara awal menjabat sejak tahun 2014, maka jelas ini sudah melebihi ketentuan dua periode,” ujar Nanang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia juga menyinggung bahwa jabatan tersebut diduduki H. Lesmana pasca terjadinya persoalan yang menimpa pimpinan sebelumnya.

Selain soal masa jabatan, Nanang Hidayat menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan aksi demonstrasi secara berkelanjutan hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti.

Aksi tersebut sebelumnya dilakukan bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Bogor (GMPB).

“Pada aksi demo perdana kemarin, kami menyampaikan empat tuntutan di depan gerbang Baznas Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” katanya.

Nanang juga menyoroti kebijakan pemungutan zakat yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, zakat dipungut dengan acuan pendapatan bruto selama satu tahun berjalan yang dinilai bersifat hitung rata.

“Padahal jika acuannya emas murni, harga emas tidak tetap dan cenderung terus meningkat secara signifikan, sementara kenaikan gaji PNS tidak sebanding dengan lonjakan harga emas tersebut,” ujarnya.

Untuk aksi lanjutan, Nanang menyatakan pihaknya akan mendatangi dinas-dinas pemerintahan serta BUMD di Kabupaten Bogor.

Hal itu dilakukan karena pembayaran zakat dilakukan melalui bendahara masing-masing instansi dengan sistem pemotongan langsung.

“Kami akan terus bergerak karena ini menyangkut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan zakat,” tegas Nanang.

Komentar