RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor kembali hadir pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan dua titik lokasi pelayanan.
Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor sebagai upaya meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Adapun lokasi dan waktu layanan SIM Keliling pada Sabtu tersebut, yakni:
Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
McDonald’s (McD) Sukahati, pukul 16.00 hingga 08.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas.
Sementara itu, persyaratan administrasi yang wajib dibawa pemohon meliputi:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan psikologi
Seluruh berkas diharapkan telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan arahan petugas selama berada di lokasi pelayanan. Dengan adanya SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM tepat waktu serta semakin tertib dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.















Komentar