RASIOO.id – Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan umat Islam yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Bogor, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor justru menghilang dari situs resminya.
Pantauan pada laman resmi https://kabbogor.baznas.go.id/keuangan, hingga Minggu, 8 Februari 2026, halaman laporan keuangan masih kosong. Tidak terdapat satu pun dokumen laporan pemasukan maupun penyaluran dana zakat yang dapat diakses publik. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu pekan sejak aksi demonstrasi digelar.
BAZNAS Kabupaten Bogor yang saat ini dipimpin oleh H. Lesmana menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Hilangnya laporan keuangan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Padahal, dana yang dikelola BAZNAS Kabupaten Bogor bersumber dari berbagai pos, mulai dari zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), infak dan sedekah masyarakat, hingga hibah dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai prinsip pengelolaan zakat dan regulasi yang berlaku, lembaga pengelola zakat diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah umat.
Setelah sebelumnya ramai disikapi terkait masa periodisasi kepengurusan yang belum mendapat kejelasan, kini muncul persoalan baru yang menyangkut keterbukaan informasi pengelolaan keuangan.
Halaman laporan keuangan pada situs resmi Baznas Kabupaten Bogor dilaporkan tidak dapat diakses dan menampilkan keterangan error 404 atau halaman tidak ditemukan.
Gangguan pada laman tersebut diketahui terjadi usai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat pada pekan lalu.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, khususnya terkait transparansi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas Kabupaten Bogor, termasuk zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 Feberuari 2026, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, H. Lesmana, kembali memilih tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, tim juga telah berupaya meminta klarifikasi terkait tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti masa jabatan pimpinan Baznas Kabupaten Bogor yang dinilai terlalu lama dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut keterbukaan pengelolaan zakat ASN, mulai dari jumlah ASN yang dipotong zakat profesi setiap bulan, total dana yang terhimpun, hingga mekanisme dan sasaran penyalurannya kepada para penerima manfaat.
Tak hanya soal keuangan, proses seleksi komisioner Baznas Kabupaten Bogor turut menjadi sorotan. Proses seleksi tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan minim informasi kepada publik, sehingga memunculkan kecurigaan terkait akuntabilitas lembaga pengelola dana umat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa periodisasi kepengurusan Baznas Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan H. Lesmana dijadwalkan berakhir pada tahun 2026.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai pembukaan seleksi komisioner untuk periode selanjutnya.
Minimnya informasi dan tidak adanya penjelasan resmi dari pihak Baznas Kabupaten Bogor dinilai berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik, terutama di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.











Komentar