RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya kini tak perlu jauh-jauh mengurus perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling dari Polres Bogor hadir langsung di Mall CTC Cileungsi, mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM dari seluruh Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia bisa dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).
Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi SimpelPol.
Wajib Unduh dan Registrasi Aplikasi SimpelPol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol, melakukan registrasi, dan mengisi screening kesehatan. Hasil screening tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung.
Untuk menjaga kenyamanan bersama, sistem antrean diberlakukan sesuai waktu kedatangan pemohon. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan memastikan seluruh berkas telah lengkap.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan layanan SIM Keliling Polres Kabupaten Bogor di Mall CTC Cileungsi dan urus perpanjangan SIM Anda dengan lebih mudah dan cepat.











Komentar