Wali Kota Tangerang Sachrudin Terbitkan SE Ramadan 1447 H: Hiburan Ditutup Sementara, Jam Operasional Tempat Makan Diatur

Wali Kota Tangerang Sachrudin Terbitkan SE Ramadan 1447 H: Hiburan Ditutup Sementara, Jam Operasional Tempat Makan Diatur

RASIOO.id – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga kekhusyukan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Tempat Makan Wajib Gunakan Tirai Tertutup

Dalam SE tersebut diatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau kafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin saat ditemui di kawasan Puspem Kota Tangerang, Jumat 20 Februari 2026.

Karaoke, Sauna, dan Rumah Pijat Ditutup Sementara

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat wajib ditutup sementara.

“Penutupan sementara dimulai dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Namun, untuk usaha rumah biliar, pemerintah masih memberikan ruang operasional dengan pembatasan waktu. Usaha tersebut boleh beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

“Adapun dari pukul 17.00 sampai 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih,” jelasnya.

ASN Masuk Pukul 08.00–15.00 WIB

Selain pengaturan usaha hiburan dan tempat makan, Wali Kota juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sesuai SE penetapan jam kerja ASN.

Sachrudin mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman, dan khusyuk,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan harmonis di Kota Tangerang.

Komentar