Catat! SIM Keliling Kabupaten Bogor Buka Layanan di Mall CTC Cileungsi, Ini Syarat dan Jamnya

RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya segera habis, kini tak perlu jauh-jauh ke kantor pelayanan. Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan berlangsung di Mall CTC Cileungsi dan terbuka bagi pemohon dari seluruh Indonesia. Jadi, meski SIM diterbitkan di luar daerah, tetap bisa diperpanjang di lokasi ini selama masih aktif.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

  1. e-KTP asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar (domisili seluruh Indonesia dilayani).

  2. SIM asli yang masih berlaku.

  3. Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan.

  4. Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Sebelum datang, pemohon wajib mengunduh dan mendaftar di aplikasi Simpel Pol untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Hasil screening nantinya ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.

Untuk kenyamanan bersama, sistem antrean diberlakukan sesuai urutan kedatangan. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar.

Komentar