RASIOO.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, mencatat lonjakan signifikan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun RASIOO.id, total kekayaan Jaro Ade pada laporan khusus tahun 2018 saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tercatat sebesar Rp4,78 miliar.
Namun dalam laporan khusus tahun 2024, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp62,14 miliar.
Artinya, dalam periode 2018 hingga 2024, harta kekayaan Wakil Bupati Bogor periode 2025–2030 itu bertambah sekitar Rp57,36 miliar atau meningkat kurang lebih 1.200 persen.
Lonjakan ini menjadi salah satu kenaikan aset yang cukup mencolok dalam periode pelaporan tersebut.
Berdasarkan catatan e-Announcement KPK, Jaro Ade tercatat telah tiga kali menyampaikan LHKPN, yakni:
LHKPN periodik tahun 2016
LHKPN khusus tahun 2018 (saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor)
LHKPN khusus tahun 2024
Pada laporan periodik 2016, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp8,77 miliar. Angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp4,78 miliar dalam laporan 2018, sebelum akhirnya melonjak tajam pada laporan 2024.
Rincian Aset Tahun 2024
Dalam LHKPN 2024, porsi terbesar kekayaan Jaro Ade berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp45,93 miliar.
Selain itu, aset kendaraan dan mesin tercatat sebesar Rp11,49 miliar. Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Rincian kekayaan lainnya meliputi:
Kas dan setara kas: Rp4,15 miliar
Harta lainnya: Rp1,07 miliar
Harta bergerak lainnya: Rp2 juta
Sementara itu, dari sisi kewajiban tercatat utang sebesar Rp500 juta.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN 2024 mencapai Rp62,14 miliar.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh penyelenggara negara dan calon penyelenggara negara kepada KPK.
Publikasi laporan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sekaligus sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Dengan terbukanya data tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan harta kekayaan pejabat publik dari waktu ke waktu sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.













Komentar