RASIOO.id – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor berinisial R resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah R diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungli itu terjadi sejak 2022 hingga awal 2025. Pungutan diduga dilakukan kepada guru PAI mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan melalui operator PAI di tingkat kecamatan yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jumlah guru PAI di Kabupaten Bogor tercatat sekitar 1.265 orang. Jika dikalkulasikan, potensi nilai pungutan yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
Isu pemotongan dana tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp guru-guru PAI di Kabupaten Bogor.
Dinonaktifkan Sejak September 2025
Di akhir 2025, Irjen Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan putusan penonaktifan R dari jabatannya sebagai Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bogor sejak September 2025.
Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan disebut telah mengembalikan uang hasil pungli tersebut. Pengembalian dana dilakukan ke Irjen Kemenag RI dengan nilai hampir Rp1,5 miliar. Selain itu, sekitar Rp400 juta juga dikembalikan melalui internal Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Saat ini, R dikabarkan sudah jarang berkantor dan hanya berstatus sebagai staf pelaksana biasa di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor.
Pernah Dilaporkan ke Kejari
Kasus dugaan pungli ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Namun hingga kini, belum ada perkembangan atau keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Selain berstatus sebagai aparatur sipil negara, R diketahui juga merupakan pimpinan sejumlah pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Cigombong, Cijeruk, dan Megamendung, yang dilengkapi dengan sekolah umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kemungkinan proses hukum lanjutan atas kasus tersebut.














Komentar