RASIOO.id – Walikota Bogor Dedie A Rachim bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih awal pada Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dedie menegaskan bahwa disiplin ASN menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2 dan PKB. Ia mengaku masih menerima laporan adanya oknum pegawai yang menunggak pajak.
“Jangan mengharapkan orang lain mau taat dan tepat waktu membayar PBB dan PKB kalau kita sendiri tidak patuh. ASN harus memberikan contoh nyata sebagai panutan,” ujar Dedie.
Menurutnya, kepatuhan internal di lingkungan pemerintah daerah akan berdampak langsung pada tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN di Kota Bogor memprioritaskan pelunasan kewajiban pajak masing-masing.
Selain pembenahan internal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga menjalin kerja sama dengan Kantor ATR/BPN untuk mengatasi persoalan piutang pajak. Kolaborasi tersebut mencakup pemanfaatan peta digital milik ATR/BPN sebagai basis data akurat dalam proses validasi dan perbaikan data pertanahan serta perpajakan.
Melalui integrasi data tersebut, Pemkot berharap dapat menutup celah potensi pajak yang belum tergarap sekaligus memastikan target pendapatan asli daerah (PAD) tercapai secara maksimal.
“Saya menghimbau dalam kesempatan ini agar memberikan prioritas untuk segera membayarkan PBB dan PKB sehingga bisa menjadi panutan,” tuturnya.
Dedie kembali menekankan bahwa keteladanan menjadi fondasi utama dalam membangun budaya taat pajak di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.














Komentar