RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung yang berlokasi di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri proses perencanaan anggaran hingga mekanisme pengadaan proyek.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Mulai pekan kemarin kami sudah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung,” ujar Denny, Kamis, 5 Maret 2026 dari akun Instagram @kabupatenbogor.id.
Menurutnya, penyidik kini menelusuri seluruh alur pelaksanaan proyek, termasuk sumber anggaran, proses lelang, hingga penunjukan pemenang penyedia jasa konstruksi.
“Bukan hanya tahapan pembangunannya, kami juga menyoroti sumber anggaran, proses pengadaan lelang proyek, serta mekanisme pemilihan pemenang penyedia jasa,” jelasnya.
Denny menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek kini berada dalam pengawasan penyidik Kejari Kabupaten Bogor untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan dalam proses tender pembangunan RSUD tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar pada 26 Januari 2026, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para terlapor.
Adapun pihak yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor (Terlapor III).
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Kejari Kabupaten Bogor terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.














Komentar