RASIOO.id – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang ke kantor polisi. Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan ini dibuka di dua lokasi strategis di Bogor, yakni di kawasan Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall BTM Bogor. Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Petugas membuka pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan dapat digunakan oleh pemohon dari seluruh wilayah di Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
Menyertakan surat keterangan sehat melalui aplikasi SimpelPol.
Wajib Registrasi Aplikasi SimpelPol
Pemohon diwajibkan terlebih dahulu mengunduh aplikasi SimpelPol dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara online. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama pelayanan berlangsung, petugas menerapkan sistem antrean berdasarkan urutan kedatangan pemohon.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh proses yang rumit. Program ini sekaligus menjadi upaya Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.













Komentar