RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, 13 Maret 2026, pelayanan SIM Keliling dibuka di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Mall CTC Cilengsi.
Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Adapun waktu pendaftaran layanan SIM Keliling di Mall CTC Cilengsi dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Petugas menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan proses penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diminta menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar (e-KTP dari seluruh domisili di Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini).
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol.
Petugas juga mengingatkan pemohon agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpelpol dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara mandiri melalui aplikasi tersebut. Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mall CTC Cilengsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.












Komentar