RASIOO.id – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melakukan peninjauan kembali ke lokasi Plaza Bogor dan Pasar Bogor pada Kamis, 26 Maret 2026.
Pantauan rasioo.id, di lokasi tersebut sebagian terlihat bersih. Meskipun ada beberapa PKL di Jalan Bata yang masih berjualan dihimbau untuk segera tutup atau pindah ke dalam ruko.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, itu ada denda Rp250 ribu bagi PKL yang masih melanggar aturan ketertiban umum.
”Saya minta PPNS dari Satpol PP untuk mulai lebih intens untuk menerapkan denda ini, seperti yang kita lakukan di Alun-alun. Di Alun-alun itu kan efektif ya, dendanya Rp50 ribu tetapi itu juga memberikan efek jera,” ucapnya kepada rasioo.id.
Kalau yang bandel juga maksimum adalah Rp250 ribu dan bisa juga nanti minta ke Kejaksaan untuk dibantu Tipiringnya, tambahnya.
”Ya, jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP, dikenakan denda Rp250 ribu,” ujarnya.
Sanksi tegas tersebut mulai berlaku saat ini sesuai dengan peraturan berlaku Pemkot.
”Mulai hari ini saksinya sebetulnya kan Perda sudah sejak 2021, tapi saya pikir kita harus mulai konsisten menerapkan denda supaya efektiflah. Jangan bolak-balik lagi, bandel lagi, sudah kenakan denda saja,” tuturnya
“Kalau memang bandel, kalau memang kuat bayar sehari Rp250.000 di kali sebulan kan banyak,” tutup Dedie. (Hana)
Sudah Ada Sanksi Perda, Dedie A Rachim Masih Dapati PKL di Kawasan Pasar Bogor, Minta Satpol PP Lebih Tegas















Komentar