RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kini rutin hadir setiap hari Selasa di dua lokasi strategis, yakni di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Bogor.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Bogor dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Adapun waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru langsung di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP berlaku untuk seluruh Indonesia)
- Membawa SIM asli yang masih aktif
- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di tempat.
Solusi Praktis untuk Warga
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih cepat dan efisien dalam mengurus administrasi berkendara. Selain menghemat waktu, layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan sampai terlewat. Manfaatkan layanan ini setiap hari Selasa dan pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.














Komentar