RASIOO.id – Polemik layanan ambulans yang sempat memicu kekecewaan keluarga pasien akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Bogor. Dalam rapat klarifikasi yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa, 7 April 2026, pihak Rumah Sakit (RS) Vania dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 5 April 2026, ketika keluarga pasien bernama Cucu Yuningsih hendak melakukan rujukan ke RSUD Kota Bogor menggunakan ambulans sosial gratis milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, ambulans tersebut tidak diperkenankan masuk oleh pihak rumah sakit dengan alasan prosedur medis.
Yang menjadi sorotan, keluarga justru diarahkan untuk menggunakan ambulans mitra rumah sakit (MCB) dengan biaya mencapai Rp450 ribu. Ironisnya, instruksi tersebut disampaikan oleh sopir ambulans, bukan tenaga medis. Kondisi semakin memperburuk situasi karena ambulans mitra yang dimaksud tidak tersedia saat itu, sehingga pasien harus menunggu cukup lama.
Padahal, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, biaya ambulans rujukan untuk pasien BPJS seharusnya telah ditanggung, sehingga tidak semestinya membebani pihak keluarga.
Kepala Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan lengkap dari RS Vania terkait kronologi kejadian tersebut.
“Kami sudah menerima penjelasan dari pihak RS Vania. Permasalahan ini pada dasarnya terjadi karena kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak-pihak terkait,” ujar Fajar dalam rapat tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah bergerak cepat dengan melakukan mediasi bersama keluarga pasien pada Senin, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di hari yang sama.
“Dari hasil pertemuan, informasi yang sebelumnya simpang siur sudah diluruskan dan dipahami oleh semua pihak,” jelasnya.
Tak hanya itu, RS Vania juga telah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS pada hari yang sama sebelum menghadiri rapat bersama DPRD.
Meski demikian, Komisi IV memberikan catatan tegas kepada pihak rumah sakit agar meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) ambulans.
“Ambulans pada dasarnya boleh digunakan oleh siapa saja. Ke depan, yang perlu diperbaiki adalah aspek komunikasi dan koordinasi, terutama antara petugas ambulans, sekuriti, dan tenaga kesehatan di IGD,” tegas Fajar.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian khusus DPRD Kota Bogor. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan sebagai bahan perbaikan standar pelayanan di seluruh rumah sakit di Kota Bogor.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat menghambat penanganan pasien, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respon cepat dan tepat.







Komentar