RASIOO.id – Kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Polres Bogor resmi membentuk tim khusus guna mempercepat pengusutan kasus yang menyeret empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai terduga pelaku utama.
Langkah ini diambil setelah adanya pelimpahan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang sebelumnya melakukan pemeriksaan internal. Polisi kini mulai bergerak untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga mencederai integritas birokrasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendiri. Investigasi akan dilakukan secara gabungan bersama Inspektorat guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Kami akan melakukan joint investigation atau investigasi bersama agar gambaran peristiwa bisa lebih komprehensif,” ujarnya, Rabu 15 Februari 2026
Meski sudah mengantongi informasi awal, kepolisian masih berhati-hati dalam membuka identitas para terduga pelaku. Hingga saat ini, inisial maupun jabatan keempat ASN tersebut masih dirahasiakan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Tak hanya itu, Polres Bogor juga akan mendalami ulang seluruh keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Inspektorat menjadi acuan awal, namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan ulang sesuai SOP penyidikan,” jelas Anggi.
Dalam waktu dekat, tim Satreskrim Polres Bogor dijadwalkan bertemu langsung dengan tim Inspektorat untuk memulai tahap awal investigasi gabungan. Pertemuan ini akan menjadi kunci dalam menentukan arah penyelidikan selanjutnya, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pendalaman kronologi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam sistem kepegawaian, yang seharusnya berjalan secara transparan dan berbasis merit. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini hingga tuntas.
Jika terbukti, praktik jual-beli jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.














Komentar