RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu, 18 April 2026.
Layanan ini disediakan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berbeda dengan waktu operasional yang telah ditentukan.
Lokasi pertama berada di Yamaha Mekar Cibinong yang melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, layanan kedua dibuka di area McDonald’s Sukahati mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Ini sejumlah persyaratan pembuatan SIM:
- KTP asli beserta fotokopinya
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi
- Tes psikologi tersebut juga dapat dilakukan langsung di lokasi layanan SIM Keliling
Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat disarankan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol yang disediakan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dalam proses perpanjangan, pemohon terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Setelah itu, pemohon dapat mengunjungi loket layanan untuk melakukan pembayaran sekaligus mengambil formulir pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan, mengisi formulir yang telah diberikan, dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses berikutnya meliputi identifikasi berupa sidik jari, pengambilan foto, serta tanda tangan.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu proses pencetakan hingga SIM yang telah diperpanjang dapat diambil.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)



Komentar