RASIOO.id – Kota Bogor tengah menyiapkan langkah pemulihan hak bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menjadi korban skema pinjaman dengan potongan tidak wajar. Pemerintah akan memulai proses penanganan kasus ini melalui fasilitasi Bale Badami pada 23 atau 24 April 2026.
Kepala Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sedikitnya 14 laporan dari para korban. Data tersebut kini sedang dianalisis untuk menentukan tahapan penanganan yang tepat.
“Kami mempelajari 14 masukan dari korban yang sudah kami data. Hasilnya nanti akan kami pilah menjadi beberapa tahapan,” ujar Alma.
Tahap awal, pemerintah akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi para korban. LBH akan menyiapkan sejumlah pengacara pro bono yang menangani kasus ini secara langsung agar proses berjalan lebih cepat.
Menurut Alma, sebagian besar korban mengeluhkan besarnya potongan pinjaman yang jauh lebih besar dibandingkan dana yang mereka terima. Nilai potongan tersebut bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga mencapai Rp520 juta.
“Potongannya bervariasi, yang paling kecil Rp8 juta, ada juga yang sampai Rp520 juta,” katanya.
Untuk kasus dengan nilai kecil yang melibatkan koperasi, penanganan akan dilakukan dengan pendekatan berbeda. Sementara untuk pinjaman dalam skala besar yang melibatkan pihak bank, pemerintah berupaya mendorong mekanisme novasi atau pembaruan utang.
Novasi ini dilakukan karena terdapat kondisi di mana pihak yang mengajukan pinjaman tidak menikmati dana secara penuh.
Selain itu, penyelesaian juga akan difasilitasi melalui Bale Badami dengan menghadirkan pihak yang diduga terlibat. Pemerintah menekankan penyelesaian di luar jalur pengadilan sebagai langkah awal.
“Nanti akan dipanggil melalui fasilitasi Bale Badami supaya bisa diselesaikan dulu di luar pengadilan,” ujar Alma.
Pemerintah akan menggunakan pendekatan tokoh masyarakat dalam proses mediasi tersebut. Cara ini dipilih agar penyelesaian berjalan lebih humanis tanpa langsung menggunakan pendekatan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Alma menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi opsi terakhir jika para pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
“Kalau tidak ada tanggung jawab, maka ultimum remedium atau upaya terakhir adalah pemidanaan. Tapi kita upayakan dulu pemulihan hak korban,” tutupnya.















Komentar