RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali beroperasi pada Kamis, 23 April 2026. Warga bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Kamis, layanan tersedia di dua titik:
- Pos Polisi Pinang: pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Plaza Shinta Mall Karawaci: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Syarat yang perlu dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih aktif
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
Kedua surat tersebut biasanya bisa diurus langsung di lokasi.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien.















Komentar