Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 27 April 2026

RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini memiliki alternatif layanan praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Senin, 27 April 2026, layanan SIM Keliling hadir di Pos Pol Gadog guna memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Dengan waktu layanan yang terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean.

Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi: 

  • pemohon antara lain membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia)
  • membawa SIM asli yang masih berlaku
  • mengikuti tes psikologi di lokasi layanan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, dan mengisi data pemeriksaan kesehatan secara mandiri.

Hasil pemeriksaan kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan resmi.

Komentar