SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di Telaga Bestari dan Citra Raya Rabu 29 April 2026

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang kembali hadir pada Rabu, 29 April 2026. Pelayanan ini dikelola oleh Satlantas Polresta Tangerang dan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Dua lokasi disiapkan untuk memudahkan masyarakat. Yakni di Pospol Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, serta Lobby Timur Mal Ciputra Citra Raya di Kecamatan Panongan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen. Di antaranya KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku minimal 14 hari sebelum masa habis, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan dan psikologi biasanya tersedia langsung di lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan mengacu pada PNBP yang berlaku. Untuk SIM A dikenakan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Petugas mengingatkan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya lewat satu hari, pemohon harus mengurus penerbitan baru di Satpas induk seperti Satpas Tigaraksa atau Satpas Pembantu Rajeg.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan bisa lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Komentar