Layanan SIM Keliling Bogor Buka Tiap Senin, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan

RASIOO.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling dari Satpas Kota Bogor kembali hadir setiap hari Senin di dua lokasi strategis, yakni di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.

Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu masa berlaku SIM habis, karena jika sudah kedaluwarsa, maka harus melakukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Adapun syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku. Menariknya, layanan ini juga melayani perpanjangan SIM dari seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat yang berada di luar daerah asal penerbitan SIM.

Selain itu, pemohon diwajibkan mengikuti uji psikologi yang dapat dilakukan langsung di lokasi. Untuk pemeriksaan kesehatan, masyarakat diminta mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, melakukan registrasi, serta mengisi data screening kesehatan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Petugas mengingatkan bahwa jadwal pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Komentar