RASIOO.id – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kecurangan di Balaikota Bogor, Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya persoalan PPDB yang sempat menjadi sorotan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat implementasi sistem yang telah disiapkan Pemkot Bogor.
Dalam waktu dekat, Komisi IV juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah dinas terkait, mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami ingin mengukur sejauh mana efektivitas sistem yang dibuat pemerintah agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Fajar.
Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, yakni tingkat kepuasan masyarakat, kelancaran sistem, dan kesesuaian target perencanaan.
Meski optimistis sistem baru mampu meminimalisir persoalan, DPRD tetap membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan apabila ditemukan kendala maupun dugaan pelanggaran di lapangan.
“Mudah-mudahan tahun ini semua clear dan lancar, jadi tidak perlu ada posko pengaduan. Namun jika diperlukan, kami siap menyediakannya,” tambahnya.
Fajar juga menyoroti berbagai modus kecurangan yang sebelumnya dipaparkan Wali Kota Bogor dalam evaluasi PPDB. Ia berharap sistem baru yang diterapkan mampu menutup seluruh celah pelanggaran hukum.
Tak hanya di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor juga berencana mendorong gerakan komitmen integritas hingga ke sekolah-sekolah agar semangat nol kecurangan dipahami para pendidik maupun orang tua siswa.
Saat disinggung soal kemungkinan penggunaan hak investigasi dewan jika kecurangan kembali terjadi, Fajar mengaku optimistis hal tersebut tidak akan diperlukan.
“Insya Allah sistemnya sudah bagus. Kita harapkan tidak ada lagi indikasi yang melanggar hukum,” tutupnya.














Komentar