RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan kembali hadir pada Rabu, 13 Mei 2026. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi dua lokasi pelayanan yang telah disediakan Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di:
- Bintaro Plaza
- ITC BSD
Untuk pelayanan di Bintaro Plaza tersedia dua sesi pelayanan, yakni sesi pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan sesi sore mulai pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB.
Sementara itu, pelayanan di ITC BSD hanya melayani sesi pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan ulang di Satpas karena tidak dapat diproses melalui layanan keliling.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM, tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu:
- SIM A sebesar Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya menyesuaikan lokasi pelayanan.
Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean karena kuota pelayanan SIM Keliling terbatas setiap harinya.













Komentar