RASIOO.id — Warga Kabupaten Bogor kini semakin mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor SATPAS. Layanan SIM Keliling kembali dibuka pada hari Rabu di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan mudah dijangkau.
Pendaftaran layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM di antaranya:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
KTP elektronik dari seluruh daerah di Indonesia tetap dapat digunakan. - Membawa SIM asli yang masih berlaku.
SIM dari seluruh wilayah Indonesia juga bisa diperpanjang melalui layanan ini. - Mengikuti tes psikologi yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
- Melengkapi surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu. Setelah melakukan registrasi, pemohon dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan secara digital dan hasilnya nantinya akan diverifikasi petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Kehadiran layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Cibinong diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bogor memperoleh pelayanan yang lebih efisien, nyaman, dan hemat waktu.
Selain mempermudah akses pelayanan publik, program ini juga menjadi upaya mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar lebih cepat, modern, dan tertib administrasi.













Komentar