RASIOO.id – Persoalan kabel internet yang menjuntai semrawut di berbagai sudut Kota Tangerang akhirnya menjadi sorotan serius DPRD. Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan penataan infrastruktur jaringan internet harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi demi menjaga estetika kota serta ketertiban tata ruang.
Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu 20 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD menilai masih maraknya pemasangan kabel provider melalui udara menjadi persoalan yang tidak bisa lagi dibiarkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117, izin pemasangan jaringan internet udara sebenarnya sudah tidak diperbolehkan sejak tahun 2021.
“Yang diperbolehkan saat ini adalah jaringan bawah tanah. Jadi pemasangan kabel internet melalui udara sudah tidak lagi memiliki izin resmi,” tegas Junadi dalam rapat tersebut.
Menurutnya, selama ini pemasangan jaringan udara kerap dilakukan hanya melalui persetujuan tingkat RT/RW tanpa melalui mekanisme perizinan resmi pemerintah daerah. Kondisi itu dinilai memicu kesemrawutan kabel di sejumlah kawasan permukiman hingga jalan protokol.
Komisi I pun meminta Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan memperkuat sosialisasi hingga tingkat wilayah. DPRD mendesak agar camat dan lurah segera menginstruksikan RT/RW untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan kabel internet udara.
“Saya minta segera ada surat edaran resmi kepada camat dan lurah agar diteruskan ke RT/RW bahwa pemasangan jaringan internet udara sudah tidak diperbolehkan,” ujar Junadi.
Meski demikian, DPRD memahami pencabutan jaringan udara yang sudah terpasang tidak bisa dilakukan secara instan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan layanan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD kini tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menariknya, DPRD juga mengusulkan penerapan retribusi berlipat bagi provider yang masih menggunakan jaringan udara. Skema tersebut diharapkan menjadi dorongan agar perusahaan penyedia internet segera memindahkan kabel ke sistem bawah tanah.
“Ke depan kemungkinan akan ada retribusi lebih tinggi untuk jaringan yang masih menggunakan tiang. Tujuannya agar provider segera beralih ke jaringan bawah tanah,” jelasnya.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Junadi dan turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, di antaranya Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah.
Selain itu, hadir pula jajaran Pemerintah Kota Tangerang seperti Mulyani, Decky Priambodo Koesrindartono, dan Aa Chaerul Syamsudin.
Langkah penataan ini pun diharapkan menjadi titik awal terciptanya Kota Tangerang yang lebih rapi, modern, dan bebas dari kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu wajah kota.












Komentar