Satpol PP Bogor Siapkan Penertiban Pedagang Hewan Kurban yang Gunakan Fasilitas Umum

RASIOO.ID– Menjelang Hari Raya Iduladha, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengingatkan para pedagang hewan kurban agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Pedagang yang nekat memakai trotoar maupun ruang publik lainnya terancam ditertibkan.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa aktivitas penjualan hewan kurban tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum dan telah mengantongi izin lingkungan.

“Berdagang hewan kurban silakan, asalkan tidak memakai trotoar atau fasilitas umum yang mengganggu. Kalau tempatnya sewa dan sudah koordinasi dengan RT, RW, kepala desa, serta diketahui camat, tentu akan kami bantu fasilitasi,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026).

Menurut Cecep, meningkatnya permintaan hewan kurban jelang Iduladha tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan fasilitas publik secara sembarangan. Pengawasan di sejumlah titik pun akan terus dilakukan guna memastikan ketertiban tetap terjaga.

Selain soal lokasi berjualan, Satpol PP juga menyoroti kebersihan lingkungan di sekitar lapak hewan kurban. Pasalnya, masih banyak pedagang yang dinilai kurang memperhatikan kebersihan kandang maupun limbah kotoran hewan.

“Pengawasan tetap berjalan, jangan sampai saat penjualan hewan kurban, kotorannya berserakan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor pun mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan serta menjaga kebersihan demi kenyamanan bersama selama musim penjualan hewan kurban berlangsung.

Komentar