Rasioo.id– Pernyataan yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang resmi melaporkan seorang pria berinisial PA alias AJ ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap masyarakat Minang dan Sunda.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu 3 juni 2026 sebagai respons atas video yang beredar luas di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, terlapor diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai kelompok yang intoleran terhadap agama lain serta mengaitkannya dengan istilah “barbar”.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Tasril Jamal, menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat dan menciptakan keresahan di tengah publik.
“Kami melaporkan yang bersangkutan karena pernyataannya dianggap meresahkan, menghina, dan menyinggung masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat. Penyebutan masyarakat sebagai barbar sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan kenyataan,” ujar Tasril.
Menurutnya, masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan hidup bermasyarakat. Ia menegaskan bahwa falsafah hidup masyarakat Minang mengajarkan penghormatan terhadap sesama tanpa memandang latar belakang agama maupun budaya.
Tasril juga menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya gejolak di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Minang untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPD IKM Kota Tangerang yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, Yan Masni, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang diambil dari media sosial serta transkrip pernyataan terlapor.
Menurut Yan, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif yang dapat diartikan sebagai tindakan tidak beradab, sadis, atau tidak berperikemanusiaan, sehingga penggunaan istilah tersebut dinilai mencederai kehormatan masyarakat yang disebutkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPD IKM Kota Tangerang, Pariesman Effendi, mengatakan pelaporan dilakukan secara serentak oleh jajaran organisasi IKM di berbagai daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap nama baik masyarakat Minang.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap individu lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya media sosial.
DPD IKM Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh konten yang beredar dan tetap menjaga persatuan serta kerukunan antarwarga sambil menunggu proses hukum berjalan.












Komentar