Rasioo.id – Kabar baik bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 4 Juni 2026, di dua lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling beroperasi di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan masyarakat dapat datang langsung tanpa sistem kuota.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak terbatas hanya untuk warga Kota Bogor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon antara lain membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi, SIM asli yang masih aktif, mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi, serta melampirkan surat keterangan sehat yang dapat dibuat secara online melalui aplikasi atau website Simpelpol.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang penutupan pendaftaran.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi 2 lembar
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat dari Simpelpol
Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis. Manfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang hadir lebih dekat dan praktis untuk masyarakat.










Komentar