RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Selasa, 9 Juni 2026.
Pelayanan dilakukan menggunakan Bus SIM Keliling 1 yang berlokasi di area The Harvest Citra Raya (Bundaran 4). Kehadiran layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari penutupan layanan lebih cepat akibat kuota harian yang telah terpenuhi.
Selain titik pelayanan di Citra Raya, warga Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah perbatasan juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi terdekat lainnya. Salah satunya adalah area Mall Ciputra Tangerang, Panongan, yang kerap menjadi lokasi operasional SIM Keliling sesuai jadwal yang ditetapkan pihak kepolisian.
Sementara itu, bagi warga yang lebih dekat ke wilayah Kota Tangerang, layanan SIM Keliling juga tersedia di Pasar Modern Graha Raya, Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Dengan tersedianya sejumlah titik layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tepat waktu dan tetap tertib dalam berkendara.










Komentar