RASIOO.id – Keresahan warga terhadap aktivitas perburuan babi menggunakan anjing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, semakin memuncak. Merasa terganggu dan khawatir terhadap keselamatan warga, masyarakat bersama pemerintah desa kini mengambil langkah tegas dengan memasang baliho larangan berburu menggunakan anjing di sejumlah titik.
Aktivitas perburuan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama setelah terjadinya insiden seorang bocah yang dilaporkan meninggal dunia akibat gigitan anjing pemburu.
Sekretaris Desa Argapura, Kecamatan Jasinga, Sahrul Mubarok, mengatakan para pemburu hampir setiap pekan datang ke kawasan hutan dan perkampungan untuk melakukan perburuan babi hutan.
“Rutin, hampir setiap hari Minggu mereka datang ke kampung-kampung dan kawasan hutan untuk berburu,” ujar Sahrul, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, sebagian besar pemburu berasal dari luar daerah, terutama dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kehadiran mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena aktivitas perburuan dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa.
“Mereka kebanyakan dari luar, rata-rata dari Jakarta,” katanya.
Tidak hanya itu, para petani juga mengaku dirugikan karena sejumlah lahan pertanian dan tanaman mereka sering terinjak saat rombongan pemburu bersama anjing-anjingnya melintas mengejar babi hutan.
Warga yang sedang beraktivitas di kebun maupun di kawasan hutan pun kerap dibuat terkejut ketika anjing-anjing pemburu berlarian tanpa kendali.
“Warga merasa terganggu. Petani mengeluh karena tanaman mereka sering terinjak. Saat warga sedang di kebun atau bertani, tiba-tiba ada anjing datang berlari, tentu membuat kaget dan khawatir,” jelas Sahrul.
Yang membuat warga semakin kecewa, lanjutnya, para pemburu disebut tidak pernah meminta izin kepada aparat desa, RT, RW maupun warga sekitar sebelum memasuki wilayah perburuan. Bahkan kendaraan yang digunakan sering diparkir di area permukiman tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan atau warga setempat.
“Sudah lama terjadi, tapi tidak pernah ada izin. Tidak pernah lapor ke RT, RW, atau pemerintah desa. Bahkan parkir kendaraan di depan rumah warga juga sering tanpa permisi,” ungkapnya.
Pasca munculnya kekhawatiran warga dan insiden yang melibatkan anjing pemburu, masyarakat bersama pemerintah desa akhirnya sepakat melakukan langkah pencegahan. Selain melakukan penyekatan di sejumlah jalur yang biasa digunakan para pemburu, warga juga memasang baliho larangan berburu menggunakan anjing di beberapa lokasi strategis.
“Untuk warga desa, kami sudah memasang baliho di beberapa titik yang memang tidak boleh digunakan untuk aktivitas berburu memakai anjing,” tegasnya.
Warga berharap langkah tersebut dapat menjadi peringatan bagi para pemburu agar menghormati lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat. Mereka juga meminta adanya perhatian dari pihak terkait untuk mengatur aktivitas perburuan agar tidak menimbulkan keresahan dan risiko bagi warga.
Dengan penolakan yang kini semakin meluas, masyarakat Jasinga menegaskan bahwa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dibanding aktivitas perburuan yang dinilai semakin meresahkan.









Komentar