RASIOO.id– Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada hari Rabu, pelayanan SIM Keliling akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor, Cibinong. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih mudah dan lokasi yang mudah dijangkau.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Petugas menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diimbau untuk menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:
- KTP elektronik asli beserta tiga lembar fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Bukti telah mengikuti tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui layanan kesehatan yang telah ditentukan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang KTP maupun SIM yang diterbitkan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga tidak terbatas hanya untuk warga Kabupaten Bogor.
Datang Lebih Awal Agar Tidak Antre
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Meski demikian, waktu pelayanan dapat mengalami penyesuaian apabila terjadi kendala teknis seperti gangguan jaringan maupun sistem pelayanan.
Pendaftaran dilakukan langsung di lokasi tanpa sistem kuota maupun reservasi online, sehingga masyarakat cukup datang sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Cibinong, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah mengurus administrasi perpanjangan SIM secara cepat, aman, dan nyaman.















Komentar