RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Tangerang pada Kamis, 11 Juni 2026. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
Berdasarkan jadwal pelayanan, SIM Keliling Kabupaten Tangerang beroperasi di Pos Polisi Telaga Bestari dan Pos Pelayanan (PS) Puri Samsat Pasarkemis. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB atau sampai kuota pelayanan terpenuhi.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara SIM yang masa berlakunya telah habis wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Kamis, 11 Juni 2026:
• Pos Polisi Telaga Bestari
• PS Puri Samsat Pasarkemis
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan kuota pelayanan masih tersedia.














Komentar