RASIOO.id– Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di Halaman Parkir McDonald’s Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib melakukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
(KTP elektronik dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
(SIM yang diterbitkan dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
3. Mengikuti Uji Psikologi SIM.
(Uji psikologi dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan).
4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi Kabupaten Bogor.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.
Selain itu, waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dengan lokasi yang strategis di kawasan Sukahati dan waktu pelayanan yang berlangsung hingga petang, layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM.













Komentar