SIM Keliling Hadir di Mall Pelayanan Publik Cibinong, Warga Kabupaten Bogor Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah

RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pada layanan kali ini, SIM Keliling beroperasi di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk melakukan pendaftaran.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli beserta 3 lembar fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat yang dapat diakses secara online melalui Simpelpol.co.id.

Masyarakat disarankan untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan dan menghindari antrean panjang.

Perlu diketahui, jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala teknis seperti gangguan jaringan atau sistem server. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan pembatasan kuota harian.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Cibinong, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan efisien.

Komentar